SYARAT SYARAT BARANG BISA INSPEKSI DI PELABUHAN TUJUAN
![]() |
Syarat syarat barang bisa inspeksi laporan surveyor di pelabuhan tujuan |
Berikut syarat-syarat agar barang bisa diinspeksi laporan surveyor di pelabuhan tujuan:
# Dokumen Wajib
1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
2. Invoice
3. Packing List
4. Bill of Lading/Air Waybill
5. Dokumen kepabeanan lainnya
6. Izin impor (jika diperlukan)
7. Dokumen asuransi (jika ada)
# Kriteria Barang
1. Barang memiliki nilai di atas Rp 1 juta
2. Barang untuk tujuan perdagangan
3. Barang memerlukan izin khusus
4. Barang terkena regulasi kepabeanan
5. Barang memiliki risiko tinggi (misalnya barang berbahaya)
# Persyaratan Teknis
1. Barang harus dalam kondisi baik
2. Barang harus sesuai dengan deskripsi
3. Barang harus memiliki label dan kemasan yang jelas
4. Barang harus memenuhi standar keselamatan
# Prosedur Inspeksi
1. Pemberitahuan impor harus disampaikan sebelum barang tiba
2. Surveyor harus dihubungi sebelum barang dikeluarkan dari pelabuhan
3. Barang harus siap untuk diinspeksi
4. Dokumen harus lengkap dan akurat
# Waktu dan Biaya
1. Waktu inspeksi: biasanya 1-3 hari kerja
2. Biaya inspeksi: tergantung jenis barang dan surveyor
3. Biaya penyimpanan: jika barang tidak segera diambil
# Lembaga yang Berwenang
1. Kementerian Perdagangan RI
2. Kementerian Keuangan RI
3. Badan Pengusahaan Kawasan Berikat (BPKB)
4. Surveyor independen yang terdaftar
# Peraturan yang Berlaku
1. Peraturan Pemerintah No. 85/2019 tentang Kawasan Berikat
2. Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2019 tentang Impor
3. Peraturan Menteri Keuangan No. 221/2019 tentang Kepabeanan
Pastikan Anda memeriksa peraturan terkini dan berkonsultasi dengan ahli logistik atau konsultan impor untuk memastikan kesesuaian prosedur.
Tags : ekspor ekspor impor eksportir export impor Import import besi baja import door to door Import Export jasa Jasa Custom Clearance jasa custom clearance import jasa impor murah jasa impor Pi besi baja