Penerbitan dokumen ini dilaksanakan melalui proses verifikasi pada Lembaga Penilai Verifikasi Independen (LPVI) setelah sebelumnya calon eksportir memenuhi standar yang diberlakukan pada Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) dan mendapatkan S-Legalitas.
Solusi Untuk Perusahaan Yang Belum Memiliki SVLK Atau V-Legal Kami Bisa Bantu Dengan Jasa Penyewaan Undername Export Proses Sampai NPE & PEB
#Jasa Export Door To Door Terpercaya
#Jasa Undername V-Legal Terpercaya
#Jasa Export Khusus Undername V-Legal
#Jasa Undername V-Legal Khusus Furniture
#Jasa Undername V-Legal Khusus Kayu
• Dari Port Jakarta
• Dari Port Surabaya
• Dari Port Semarang

0 Comments