CARA HITUNG PAJAK IMPORT BARANG 1 CONTAINER | JASA IMPORT BARANG TERPERCAYA
![]() |
https://www.pexels.com/ Cara hitung pajak import barang 1 container |
Berikut cara menghitung pajak impor barang 1 kontainer:
# Persyaratan 1. Nilai barang (FOB - Free on Board) 2. Biaya pengiriman (Freight) 3. Asuransi 4. Pajak impor (PPN, PPPh, dan Pajak Bea Masuk) 5. Klasifikasi barang (HS Code) 6. Tingkat pajak Bea Masuk # Langkah-Langkah Menghitung Pajak Impor 1. Hitung Nilai Barang: Nilai barang (FOB) + Biaya pengiriman + Asuransi = Nilai Impor 2. Hitung Pajak Bea Masuk: Nilai Impor x Tingkat Pajak Bea Masuk (dari 0-150%) 3. Hitung PPN (Pajak Pertambahan Nilai): (Nilai Impor + Pajak Bea Masuk) x 10% 4. Hitung PPPh (Pajak Penghasilan Pasal 22): (Nilai Impor + Pajak Bea Masuk) x 2,5% (jika ada) 5. Jumlah Pajak Impor: Pajak Bea Masuk + PPN + PPPh # Contoh Perhitungan Misalkan: - Nilai barang (FOB): Rp 100.000.000 - Biaya pengiriman: Rp 20.000.000 - Asuransi: Rp 5.000.000 - Tingkat Pajak Bea Masuk: 10% - Klasifikasi barang: HS Code 8479.89.90 Perhitungan: 1. Nilai Impor: Rp 100.000.000 + Rp 20.000.000 + Rp 5.000.000 = Rp 125.000.000 2. Pajak Bea Masuk: Rp 125.000.000 x 10% = Rp 12.500.000 3. PPN: (Rp 125.000.000 + Rp 12.500.000) x 10% = Rp 13.750.000 4. PPPh: (Rp 125.000.000 + Rp 12.500.000) x 2,5% = Rp 3.437.500 5. Jumlah Pajak Impor: Rp 12.500.000 + Rp 13.750.000 + Rp 3.437.500 = Rp 29.687.500 # Sumber 1. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) 2. Situs web resmi DJBC ((link unavailable)) 3. Peraturan Pemerintah No. 10/2020 tentang Pajak Bea Masuk 4. Peraturan Menteri Keuangan No. 243/2013 tentang PPN dan PPPh Perlu diingat bahwa perhitungan pajak impor dapat berubah tergantung pada kebijakan pemerintah dan klasifikasi barang. Pastikan Anda berkonsultasi dengan ahli pajak atau konsultan untuk memastikan perhitungan yang benar. |
Tags : ekspor impor eksportir Import import besi baja import door to door jasa custom clearance import